back index  

ÝóãóÇ ÇÓúÊóãúÊóÚúÊõã Èöåö ãöäúåõäøó ÝóÂÊõæåõäøó ÃõÌõæÑóåõäøó

Maka istri-istri yang telah kalian nikmati di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.(QS. An-Nisa [4]:24)

Di samping itu, para sahabat dan orang-orang Islam pada masa Rasulullah saw. sampai pertengahan masa khilafah Umar bin Khaththab telah melakukan nikah mut’ah.

Mut’ah adalah pernikahan syar’i yang persyaratannya sama dengan nikah permanen atau da’im, yaitu:

b.      Hendaknya pihak wanita tersebut tidak bersuami, dan membaca shighah ijab, sementara pihak laki-laki melaksanakan shighah Kabul.

c.       Pihak laki-laki wajib memberikan harta kepada wanita, yang disebut mahar dalam nikah da’im dan dalam nikah mut’ah disebut upah, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.

d.      Wanita harus menjalani iddah (setelah cerai dengan suaminya).

e.       Wanita harus menjalani ‘iddah setelah masa mut’ahnya habis. apabila ia melahirkan seorang anak, maka, nasab anak itu ikut kepada ayahnya. Juga seorang wanita hanya dapat memiliki satu suami saja.

f.        Dalam pewarisan antara anak dan ayahnya, anak dan ibunya dan begitu juga sebaliknya.

Yang membedakan nikah da’im dengan nikah mut’ah adalah bahwa dalam nikah mut’ah terdapat penentuan masa, tidak adanya kewajiban memberikan nafkah dan masa gilir atas suami untuk sang istri mut’ah, tidak adanya saling mewarisi antara suami dan istri, tidak perlu adanya talak, tetapi cukup dengan habisnya masa yang telah ditentukan, atau menghibahkan sisa masa yang telah di tentukan tersebut.

Hikmah disyariatkannya nikah semacam ini adalah tuntunan yang disyariatkan dan bersyarat untuk kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan setiap kewajiban-kewajiban dalam nikah da’im (permanen), atau karena adanya halangan dari istri yang terjadi akibat kematian atau sebab yang lainnya, begitu pula sebaliknya. Semua ini masih dalam rangka membina kehidupan yang terhormat dan mulia. Maka itu, nikah mut’ah adalah solusi tingkat pertama bagi kebanyakan problematika sosial yang cukup serius dan berbahaya, dan juga untuk mencegah terperosoknya masyarakat Islam dalam kerusakan dengan menghalalkan segala macam cara.

Terkadang, nikah mut’ah digunakan dengan tujuan agar kedua calon suami istri saling mengenal sebelum memasuki jenjang pernikahan permanen. Hal ini dapat mencegah perjumpaan yang diharamkan, zina, meng-kebiri, atau cara-cara lain yang diharamkan seperti onani, bagi orang yang tidak sabar atas satu orang istri atau lebih dari satu, misalnya, secara ekonomi dan nafkahnya , serta pada saat yang sama dia tidak ingin terjerumus kepada yang haram.

Yang jelas, nikah mut’ah bersandar pada Al-Quran dan sunnah, dan sahabat pernah melakukan itu selama beberapa masa. Kalau sekiranya mut’ah itu adalah zina, maka itu berarti Al-Quran, Nabi dan para sahabat telah menghalalkan zina dan para pelakunya telah berbuat zina dalam masa yang cukup lama. Kami berlindung kepada Allah dari keyakinan seperti ini.

      Di samping itu juga, penghapusan hukum nikah mut’ah tersebut tidak berdasarkan Al-Quran dan sunnah, dan tidak ada dalil yang kuat dan jelas.[12]

Akan tetapi, meskipun Syi’ah Ja'fariyah  menghalal-kan nikah seperti inu, dengan adanya nash Al-Quran dan sunnah, mereka sangat menganjurkan dan mengutama-kan nikah daim dan menegakkan nilai-nilai keluarga, karena hal itu adalah dasar dan pilar masyarakat yang kuat dan sehat, dan tidak condong kepada nikah sementara yang dalam bahasa syariat dinamakan mut’ah, meskipun halal dan disyariatkan.

Sehubungan dengan itu, Syi’ah Imamiyah bersandar pada Al-Quran, hadis dan pendidikan serta nasehat-nasehat Imam-Imam Ahlul Bait a.s. yang menyembunyi-kan segala penghormatan untuk wanita dan memberikan nilai yang besar kepadanya, dan di bidang kedudukan wanita, masalah-masalahnya serta hak-haknya, terutama dalam pergaulan etika bersamanya, seperti; kepemilikan, nikah, talak, pengasuhan, penyusuan, ibadah, mu’amalat (hukum-hukum syar’i yang mengatur hubungan kepen-tingan individual dan layak untuk di cermati dalam riwayat-riwayat para imam dan fiqih mereka).

27.  Syi’ah Ja’fariyah mengharamkan zina, homoseks, riba, membunuh orang yang terhormat, minuman arak, judi, melanggar janji, penipuan, pemalsuan, penimbunan, penyelewengan, ghasab, pencurian, khianat, dendam, bernyanyi dan menari, memfitnah dan menuduh, adu domba, berbuat kerusakan, mengganggu orang mukmin, mengumpat, mencaci-maki, berdusta dan dosa-dosa lainnya,baik yang kecil ataupun yang besar.

Mereka selalu berusaha untuk selalu menjauhi semua itu, dan mengerahkan segala upayanya untuk mencegah itu, agar tidak sampai menimpa masyarakat dengan berbagai sarananya, seperti menyebarkan buku-buku dan masalah-masalah etika dan pendidikan, serta mendirikan acara-acara pengajian, khotbah jum’at dan lain sebagainya. 

28.  Mereka peduli pada keutamaan dan kemuliaan akhlak, selalu menyambut nasehat dan antusias dalam mende-ngarkannya. Mereka mengadakan majelis-majelis dan acara-acara di rumah-rumah, masjid-masjid dan tempat-tempat lainya dalam acara peringatan-peringatan hari-hari besar dan peringatan-peringatan lainnya untuk tujuan tersebut, karena kecintaan mereka akan nasehat. Karena itu, mereka mencurahkan doa-doa yang memiliki manfaat yang besar, kandungannya agung, yang datang dari Rasulullah saw. dan para Imam yang suci a.s. Ahlul Bait Nabinya, seperti; doa Kumail, doa Abu Hamzah, doa Simaat, dan Jausyan Kabir (doa yang mencakup seribu nama dari nama-nama Allah swt.), doa Makarimul Akhlak, doa Iftitah (yang dibaca setiap bulan Ramadhan). Mereka membaca doa-doa dan munajat-munajat yang amat agung kandungannya ini dengan penuh kekhusyu-kan dan dalam suasana yang penuh dengan tangisan dan kerendahan diri, karena hal itu dapat membersihkan jiwa-jiwa mereka, serta dapat mendekatkan mereka kepada Allah swt.[13]

29.  Mereka memberikan perhatian besar pada kuburan-kuburan Nabi saw., para imam Ahlul Bait Nabi, yang dikubur di Baqi’, Madinah Al-Munawarah yang mana disana ada kuburan Imam Hasan Al-Mujtaba, Imam Ali Zainal Abidin, Imam Muhammad Al-Bagir dan Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s.

Di Najaf, Irak, terdapat kuburan Imam Ali bin Abi Thalib a.s, dan di Karbala, kuburan Imam Husain bin Ali a.s. beserta saudara-saudaranya, anak-anaknya, anak-anak pamannya dan para sahabatnya yang syahid bersamanya pada Hari Asyura. Juga di Samarra terdapat kuburan Imam Al-Hadi a.s. dan Imam Hasan Al-Askari a.s.

Di Kazhimain terdapat kuburan Imam Al-Jawad a.s. dan Imam Musa Al-Kazhim a.s. Semua itu berada di Irak. Dan di kota Masyhad-Iran, terdapat pusara Imam Ali Al-Ridha a.s., serta di kota Qom dan Syiraz kuburan putra-putri beliau. Di Damaskus, Syiria, ada kuburan pahlawan wanita Karbala  yaitu Sayyidah Zainab a.s. Di Kairo, Mesir, ada kuburan Sayyidah Nafisah a.s. Hal itu karena penghormatan mereka kepada Rasulullah saw, karena seorang laki-laki itu terjaga dalam keturunannya, dan mengormati keturunan tersebut berarti menghor-mati orang tersebut, Al-Quran telah menyanjung mereka dan sebagian mereka ada yang bukan Nabi, Al-Quran mengatakan:

ÐõÑøöíøóÉð ÈóÚúÖõåóÇ ãöä ÈóÚúÖò

Yaitu serta keturunan yang sebagiannya (keturunan) dan yang lain. (QS Ali Imran [3]:34).

Yaitu, kami akan membangun dan mendirikan di atas kuburan-kuburan Ashabul Kahfi tempat peribadatan untuk menyembah Allah swt. di sisi mereka. Dan Al-Quran mensifati perbuatan mereka dengan syirik, pertama, karena seorang muslim yang beriman akan berukuk dan bersujud hanya kepada Allah dan menyembah hanya kepada-Nya semata.

Seorang mukmin tidak akan datang ke makam wali-wali Allah yang telah Allah sucikan, kecuali karena kemuliaan dan kesucian tempat tersebut dengan adanya mereka, sebagaimana yang terjadi pada makam Ibarahim a.s. yang memiliki kesucian dan kemuliaan, Allah swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 125 berfirman:

æóÇÊøóÎöÐõæÇú ãöä ãøóÞóÇãö ÅöÈúÑóÇåöíãó ãõÕóáøðì

Dan jadikanlah maqam Ibrahim (tempat berdiri Nabi Ibrahim diwaktu membangun Ka’bah) tempat mendirikan shalat. (QS. Al Baqarah [2]:125)

Tidak orang yang shalat di belakang makam itu berarti telah menyembah makam, juga orang yang beribadah kepada Allah swt. dengan Sa’i (lari-lari kecil dalam haji) antara bukit Shafa dan Marwah bukanlah orang yang menyembah dua gunung. Sesungguhnya Allah swt. memiliki tempat yang suci dan penuh berkah untuk beribadah kepada-Nya, karena hal itu di nisbatkan kepada Allah swt. sendiri dalam kembali kepada-Nya.

Begitu juga waktu-waktu dan tempat itu juga memiliki kesucian, seperti hari Arafah, tanah Mina. Sebab kesucian tempat-tempat dan hari-hari itu adalah karena dinisbatkan kepada Allah swt.

30.  Karena sebab ini pula, Syi’ah Ja’fariyah mempunyai perhatian sebagaimana umat Islam lainnya, yang sadar dan mengerti kedudukan Rasullah saw. beserta keluarga beliau yang suci, yaitu dengan berziarah ke kuburan Ahlul Bait Nabi karena kemuliaan mereka, dan mengam-bil pelajaran dari mereka, serta memperbaharui bai’at kepada mereka dan sebagai pengokohan perjuangan mereka dan tugas-tugas mereka. Karena, mereka telah mencapai kesyahidan saat menjaga nilai-nilai luhur ter-sebut. Para penziarah makam-makam ini akan mengingat dan mengenang keutamaan-keutamaan sahabat yang disebutkan dalam riwayat tersebut, juga tentang perjuangan mereka, penegakan mereka terhadap shalat, zakat dan tugas yang mereka pikul, dan bersabar atas gangguan dan siksaan dalam mengemban tugas tersebut. Di samping itu, melakukan demikian karena keikut-sertaan dalam kesedihan Nabi lantaran kemazluman (keteraniayaan) keturunan beliau.

            Bukankah beliau yang mengatakan dalam peristiwa kesyahidan Hamzah “akan tetapi, Hamzah tak ada seorang yang menangisinya”, sebagaimana tercatat dalam buku-buku sejarah. Dan bukankah Nabi Muhammd saw. telah menangis saat kematian putra beliau; Ibrahim?, bukankah Nabi saw. sering pergi ke Baqi’ untuk ber-ziarah?. Bukankah Nabi saw. telah mengatakan: “Ziarahilah kubur! karena itu mengingatkan kalian kepada akherat”.[14]

Memang, menziarahi kubur para Imam Ahlul Bait a.s. dan apa yang telah disebutkan dalam sejarah mereka, sikap jihad dan perjuangan mereka mengingatkan dan memberikan pendidikan kepada generasi-generasi beri-kutnya tentang apa yang telah disumbangkan oleh para orang besar mereka di jalan Islam dan kaum muslim, dan tentang pengorbanan mereka yang begitu besar. Begitu juga, hal itu dapat menanamkan ruh dan jiwa kesatria serta jiwa pengorbanan dan kesyahidan di jalan Allah swt.

Sesungguhnya hal itu adalah suatu perbuatan manusiawi yang berperadaban dan logis. Maka tidaklah aneh bila umat-umat itu berupaya mengabadikan tokoh-tokoh besar dan para pencetus peradaban mereka, serta menghidupkan acara-acara yang mengenang jasa mereka dengan segala bentuk dan coraknya. Karena demikian itu dapat membangkitkan kebanggaan dan penghormatan terhadap perjuangan mereka, mengundang umat-umat yang lain untuk bergabung bersamanya.

Dan itulah yang diharapkan Al-Quran ketika menjadikan ayat-ayatnya kepada tempat-tempat para Nabi, wali, dan orang-orang shalihin serta menyebutkan kisah-kisahnya.

31.  Syi’ah Ja’fariyah meminta syafaat kepada Rasulullah saw. dan para Imam Ahlul Bait yang suci, serta berwasilah melalui mereka kepada Allah swt. untuk pengampunan dosa-dosa, pengkabulan hajat, penyembuhan orang-orang yang sakit, karena Al-Quran yang membolehkan hal itu dan bahkan menganjurkannya, seraya berfirman:

æóáóæú Ãóäøóåõãú ÅöÐ ÙøóáóãõæÇú ÃóäÝõÓóåõãú ÌóÂÄõæßó ÝóÇÓúÊóÛúÝóÑõæÇú Çááøåó æóÇÓúÊóÛúÝóÑó áóåõãõ ÇáÑøóÓõæáõ áóæóÌóÏõæÇú Çááøåó ÊóæøóÇÈðÇ ÑøóÍöíãðÇ

Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya sendiri (berhakim kepada selain dari Nabi) datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rosul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.(QS. Al Nisa [4]:64)

Dan dalam ayat yang lain juga di sebutkan :

æóáóÓóæúÝó íõÚúØöíßó ÑóÈøõßó ÝóÊóÑúÖóì

Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu hati kamu menjadi puas. [QS. Al Dhuha/93: 5]  Yakni kedudukan syafaat.

Bagaimana masuk akal Allah swt. akan memberikan kepada Nabi-Nya kedudukan syafa’at untuk orang-orang berdosa dan memberikan maqam wasilah (perantara) bagi orang-orang yang memiliki hajat kemudian dia menolak manusia yang meminta syafa’at darinya, atau dia akan melarang Nabi-Nya untuk menggunakan kedudukan ini?!

Bukankah Allah telah menceritakan kepada anak-anak Ya’qub, yaitu di saat mereka meminta syafaat dari orang tuanya dan berkata:

íóÇ ÃóÈóÇäóÇ ÇÓúÊóÛúÝöÑú áóäóÇ ÐõäõæÈóäóÇ ÅöäøóÇ ßõäøóÇ ÎóÇØöÆöíäó

Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah. (QS. Yusuf [12]:97)

Maka, Nabi Ya’qub tidak menolak permohonan mereka, dan menjawab:

ÓóæúÝó ÃóÓúÊóÛúÝöÑõ áóßõãú

Aku akan memohonkan ampun untuk kalian kepada tuhanku. (QS. Yusuf [12]:98)

Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa Nabi saw. dan para Imam Maksum a.s.  adalah orang-orang yang telah mati, lantas orang itu meminta doa dari mereka kemudian tidak ada faedahnya. Mengapa?, karena para Nabi saw. itu hidup, khususnya Rasulullah saw. Yang telah dinyatakan di dalam Al-Quran:

æóßóÐóáößó ÌóÚóáúäóÇßõãú ÃõãøóÉð æóÓóØðÇ áøöÊóßõæäõæÇú ÔõåóÏóÇÁ Úóáóì ÇáäøóÇÓö æóíóßõæäó ÇáÑøóÓõæáõ Úóáóíúßõãú ÔóåöíÏðÇ

      Dan demikian pula kami telah menjadikan kalian sebagai umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasulullah menjadi saksi atas perbuatan kalian. (QS. Al-Baqarah [ٰ2]:143)

 Juga ditegaskan:

æóÞõáö ÇÚúãóáõæÇú ÝóÓóíóÑóì Çááøåõ Úóãóáóßõãú æóÑóÓõæáõåõ æóÇáúãõÄúãöäõæäó

      Dan berbuatlah, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu .(QS. Al-Taubah[9]:105)

Ayat-ayat ini akan terus berlaku sampai Hari Kiamat, selama matahari dan bulan beredar, serta malam dan siang silih berganti. Di samping itu, karena Nabi dan para imam Ahlul Bait a.s. adalah orang-orang yang syahid (penyaksi), dan dalam pandangan Al-Quran, mereka hidup sebagaimana Allah swt. mengatakannya dalam banyak ayat.

32.  Syi’ah Ja’fariyah mengadakan peringatan atas kelahiran Nabi dan para Imam  Ahlul Baitnya. Mereka mendirikan peringatan atas hari wafat manusia-manusia suci itu mereka dengan tujuan mengenang keutamaan mereka, kebajikan mereka dan sikap mereka yang bijak dan terpuji, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dan sesuai dengan apa yang telah disebutkan oleh Al-Quran dalam menunjukkan kebajikan dan keutamaan Nabi saw. dan para rasul lainnya. Al-Quran telah memuji mereka serta mengarahkan perhatian umat islam kepada mereka supaya bisa mencontoh, mengikuti dan mengambil pelajaran dari mereka.

Memang, Syi’ah Ja’fariyah dalam acara-acara ini sangat menghindari perbuatan-perbuatan yang diharamkan, seperti percampuran majelis antara laki-laki dan perempuan, makanan dan minuman yang diharamkan, berlebihan dalam memuji, yakni mengangkat manusia sampai kepada tingkat pengultusan, atau menyakini bahwa dia dapat berbuat sesuatu di luar kehendak Tuhan, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan lain sebagainya dari tindakan-tindakan dan kepercayaan-kepercayaan yang berten-tangan dengan ruh syariat Islam yang suci, dan melampui batas-batas yang sudah jelas, atau tidak sesuai dengan ayat atau riwayat yang sahih, atau tidak sesuai dengan kaidah umum yang telah disimpulkan dari Al-Quran dan hadis, secara benar.

33.  Syi’ah Ja’fariyah mengunakan buku-buku hadis yang mencakup hadis Nabi saw. dan Ahlul Baitnya a.s. seperti Al-Kâfi karya Kulaini, Al-Istibshar dan Tahdzib karyaThusi, serta Man La Yahduru Al Faqih oleh Syeikh Shaduq. Buku-buku tersebut sangat bernilai sekali di bidang hadis.  Hanya saja, meskipun buku-buku tersebut mencakup hadis-hadis sahih. Para penulis atau pengarangnya dan orang-orang Syi’ah Ja’fariyah sendiri tidak memutlak-kan dengan judul shahih, karena para ulama fiqih tidak meyakini kesahihan seluruh hadisnya, mereka hanya mengambil hadis-hadis tersebut bila dari  beberapa sudut pandang telah terbukti kesahihannya dan meninggalkan riwayat-riwayat yang tidak dianggap sahih, atau akan mengambil hadis-hadis tersebut yang, menurut ilmu Dirayah, ilmu Rijal dan kaidah-kaidah ilmu Hadis, tidak bermasalah dan tidak cacat.

34.  Begitu juga di bidang Akidah, Fiqih, Doa dan Akhlak, mereka menggunakan buku-buku lain yang di dalamnya terdapat aneka macam riwayat dari imam-imam Ahlul Bait a.s. seperti kitab Nahj Al-Balâghah yang dicatat oleh Sayyid Murtadha dari kumpulan-kumpulan khutbah Imam Ali, surat-suratnya, hikmah-hikmah pendeknya, Risâlah Al-Huquq, Shahifah Sajjadiyah karya imam Ali Zainal Abidin a.s.  At-Tauhid, Al-Khisyâ, ‘Ilâlu Asy-Syara’i dan Ma’ani Al-Akhbâr karya Syeikh Shaduq.

35.  Terkadang, Syi’ah Ja’fariyah bersandar pada hadis-hadis shahih Rasulullah saw. yang terdapat di dalam buku-buku atau sumber-sumber hadis Ahli Sunnah wal Jamaah. Perlu diketahui pula, bahwa Syi’ah Imamiah juga seperti Ahli Sunnah; mereka mengambil apa-apa yang datang dari Nabi, baik berupa ucapan, perbuatan atau-pun restu Nabi, termasuk juga riwayat tentang wasiat Nabi berkenaan dengan hak Ahlul Baitnya. Dan mereka berpegang teguh kepadanya, baik di bidang akidah maupun di bidang fiqih. Bukti yang paling jelas adalah adanya buku-buku hadis mereka, khususnya yang baru diterbitkan akhir-akhir ini, dalam bentuk Ensiklopedia terperinci yang terdiri lebih dari 10 jilid, mencakup riwayat-riwayat Nabi saw. dari sumber-sumber Syi’ah yang diberi nama Sunan Nabi (sunnah-sunnah Nabi saw.) dalam berbagai bidang tanpa fanatisme buta juga sebagai bukti, adanya karangan-karangan mereka baik yang dahulu maupun yang baru.

      Dan banyak didapati  hadis-hadis dari sahabat-sahabat Nabi saw., istri beliau, sahabat-sahabat yang masyhur serta perawi-perawi besar, seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik dan nama-nama lainnya dengan syarat shahih dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan riwayat shahih lainya, juga tidak bertentangan dengan akal budi dan ijma’ ulama.

36.  Syi’ah Ja’fariyah memandang bahwa bencana yang telah menimpah umat Islam dahulu maupun sekarang adalah disebabkan dua fakta:

Pertama: Umat Islam tidak mengenal Ahlul Bait Nabi a.s. sebagai pemimpin yang memiliki kelayakan untuk memimpin, dan juga karena mereka tidak mengetahui Ahlul Bait sebagai pembimbing dan pengajar memberi pengetahuan, khususnyasebagai penafsir Al-Quran.

Kedua: Adanya perpecahan di antara mazhab dan golongan-golongan Islam.

Karena itu, Syi’ah Ja’fariyah berupaya selalu untuk menyatukan barisan umat Islam dan mengulurkan jabat persaudaraan dan cinta kasih kepada sesama, dengan cara menghormati hasil-hasil ijtihad ulama dari golongan dan mazhab serta menghormati kesimpulan hokum mereka.

Dalam hal ini, ulama Syi’ah Ja’fariyah sejak abad pertama telah terbiasa dalam membawakan pendapat-pendapat ulama fiqih selain Syi’ah dalam karya-karya tulis mereka, baik di bidang Fiqih, Tafsir maupun Teologi, seperti buku Al-Khilaf (di bidang fiqih) karya Syaikh Thusi, Majma Al Bayan (di bidang tafsir) karya Thabarsi yang telah mendapatkan pujian ulama Al-Azhar, juga Tajrid Al-‘Itiqad (di bidang teologi karya Nashiruddin Thusi yang telah diberi syarah oleh Alauddin Al-Qusyji Al-Asy’ari dari ulama Ahli Sunnah.

37.  Ulama Syi’ah Ja’fariyah memandang penting adanya dialog di antara ulama berbagai mazhab di bidang Fiqih, Akidah dan Syariat, juga memandang penting upaya saling memahami untuk mengatasi problema-problema umat Islam dewasa ini, menjauhi segala bentuk tuduhan yang tak beralasan, serta menjauhi sikap saling mencaci-maki, sehingga tercipta kondisi yang stabil guna mewu-judkan pendekatan yang logis antara golongan-golongan umat Islam, dan guna menutup jalan bagi musuh-musuh Islam dan muslimin yang selalu mencari celah-celah yang tepat untuk menghantam habis seluruh umat Islam.

Oleh karena itu, dalam Islam, Syi’ah Ja’fariyah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat, apapun mazhab fiqih dan aliran akidahnya, kecuali dalam perkara yang umat Islam sepakat atas pengkafirannya. Syi’ah Ja’fariyah tidak memusuhi mereka, tidak mengizinkan untuk menguasai mereka, menghormati ijtihad masing-masing golongan dan mazhab. Syi’ah Ja’fariyah meman-dang benar perbuatan orang yang berpindah mazhabnya kepada Syi’ah Ja’fariyah, dan telah gugur dari kewaji-bannya jika perbuatan-perbuatannya sesuai dengan mazhab sebelumnya dalam shalat, puasa, haji, zakat, nikah, talak, jual-beli dan lainnya, serta tidak wajib mengqadha kewajiban-kewajiban yang lalu. Syi’ah juga tidak mewa-jibkannya untuk memperbaharui akad nikah atau talaknya selama pelaksanaan dua hal ini pada mulanya sesuai dengan mazhab yang dianutnya.

Kaum Syi’ah hidup bersama-sama dengan saudara-saudara muslim yang lain di setiap tempat, sebagaimana layaknya saudara dan kerabat sendiri.

Memang, mereka tidak sepakat dengan mazhab penjajah, seperti aliran Bahaiyah dan Qodiani, atau mazhab-mazhab yang serupa dengan mereka, bahkan berupaya memerangi mereka dan mengharamkan untuk bergabung dengan mereka.

Dan Syi’ah Ja’fariyah menggunakan taqiyah, yaitu menyembunyikan sesuatu yang penting dari ajaran mazhab dan keyakinannya, dan itu sering dilakukan oleh mazhab-mazhab yang lain dalam situasi kemelut antara golongan yang penting. Taqiyah dilakukan karena dua faktor:

Pertama: menjaga jiwa dan darah mereka supaya tidak tertumpahkan begitu saja.

Kedua: menjaga persatuan umat Islam dan tidak menimbulkan perpecahan.

38.  Syi’ah Ja’fariyah memandang bahwa di antara sebab-sebab kemunduran umat Islam dewasa ini ialah kemunduran pemikiran, budaya, pengetahuan, sains dan teknologi. Dan jalan keluarnya adalah menyadarkan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, serta mengang-kat taraf pemikiran, budaya dan sainsnya dengan cara menciptakan pusat-pusat pengembangan ilmiah, seperti universitas-universitas, pesantren-pesantren, serta meng-gunakan hasil-hasil ilmu modern dalam mengatasi persoalan ekonomi, pembangunan fisik dan teknologi, serta menanamkan kepercayaan diri pada jasa-jasa putra bangsa untuk ikut serta terjun di lapangan dan aktif hingga terwujud swasembada dan kemandirian dan mengikis kebergantungan kepada Barat.

Oleh karena itu, Syi’ah Jafariyah di mana saja mereka berada, telah pembangunan pusat-pusat ilmiah, pendi-dikan dan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan untuk melahirkan ahli-ahli dan para pakar di berbagai cabang ilmu, sebagaimana mereka telah masuk di berbagai universitas dan di berbagai lembaga pendidikan di seluruh negara, dan sebagian telah menghasilkan ulama-ulama dan pakar-pakar di berbagai bidang dan kancah kehidupan yang telah menjadi pusat-pusat ilmiah tersebut. 

39.  Syi’ah Ja’fariyah senantiasa menjalin hubungan dengan ulama-ulama dan ahli-ahli fiqih mereka lewat apa yang dinamakan “taqlid” dibidang hukum-hukum. Mereka merujukkan problem-problem fiqihnya kepada para mujtahid, dan mereka beramal dalam seluruh aspek kehidupan mereka sesuai dengan fatwa-fatwa ahli-ahli fiqih mereka. Karena, ahli-ahli fiqih dalam pandangan mereka adalah wakil-wakil Imam Zaman a.s. Oleh karena itu, ulama-ulama dan fuqaha mereka tidak bersandar kepada negara-negara dan pemerintahan-pemerintahan dalam urusan kehidupan dan ekonomi.  Mereka mendapatkan kepercayaan yang besar dari para pengikut mazhab yang besar ini.

Perekonomian hauzah-hauzah (pesantren) ilmiah dan pusat pendidikan agama dalam rangka menghasilkan para fuqaha ditanggung dan ditutupi dari khumus dan zakat yang ditunaikan oleh masyarakat kepada para fuqaha, sebagai kewajiban dari sekian kewajiban syariat lainnya, seperti shalat dan puasa.

Dalam masalah kewajiban membayar khumus dari keuntungan usaha, Syi’ah Ja’fariyah memiliki dalil-dalil yang jelas yang termuat dalam sejumlah kitab-kitab shahih dan sunan.[15]

40.  Syi’ah Ja’fariyah memandang bahwa termasuk hak umat Islam ialah hidup dibawah naungan pemerintahan-pemerintahan Islam yang member-lakukan huku-hukum sesuai dengan Al-Quran dan hadis, menjaga hal-hak kaum muslimin dan menyelenggarakan hubungan yang adil dan bersih dengan negara-negara lain. Selain itu, Pemerintahan Islam juga berupaya menjaga batas-batasnya dan menjamin kebebasan umat Islam dalam kegiatan budaya, ekonomi, dan politik supaya mereka bisa hidup secara mulia, sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah inginkan dalam firman-Nya:

æóáöáøóåö ÇáúÚöÒøóÉõ æóáöÑóÓõæáöåö æóáöáúãõÄúãöäöíäó

Segala kemulyaan hanyalah milik Allah dan Rasulnya dan orang-orang yang beriman. (QS. Al-Munafiqun [63]:8)

 Juga dalam firmannya:

æóáÇó ÊóåöäõæÇ æóáÇó ÊóÍúÒóäõæÇ æóÃóäÊõãõ ÇáÃóÚúáóæúäó Åöä ßõäÊõã ãøõÄúãöäöíäó

      Janganlah kamu merasa lemah, jangan pula kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. Ali Imran [3]:139)

Syi’ah Ja'fariyah Imamiyah memandang bahwa Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna yang mengandung program yang sangat tepat mengenai sistem perundang-undangan. Dan ulama Islam harus berkumpul untuk membahas program ini untuk men-jelaskan gambaran yang sempurna tentang undang-undang ini, supaya umat Islam ini keluar dari kebim-bangan dan dari problem yang terus berkepanjangan. Hanya Allah swt. sebagai pembela dan penolong,

Åöä ÊóäÕõÑõæÇ Çááøóåó íóäÕõÑúßõãú æóíõËóÈøöÊú ÃóÞúÏóÇãóßõãú

Bila kalian menolong Allah, Dia akan menolong kalian dan mengokohkan langkah-langkah kalian. (QS. Muhammad [47]:7)

Dalam pandangan Syi’ah Imamiah, ini merupakan paling jelasnya langkah dan rencana di bidang akidah dan syariat atau dikenal juga dengan sebutan Syi’ah Jafariyah.

Saat ini para pengikut Syi’ah Imamiyah hidup berdampingan dengan saudara muslim yang lainya di seluruh negara-negara Islam, dan mereka gigih dalam menjaga dan mempertahankan eksistensi umat Islam dan kemuliaannya. Mereka juga telah siap untuk menyum-bangkan dan mengorbankan jiwa dan harta bendanya di jalan Allah swt.[]


[1] . Lihat Tafsir Thabari, Jami Al-Bayan dan Suyuthi Asy-Syafi’i atau dalam tafsirnya Ad-Dur Al-Mantsur, Alusyi Al-Bagdadi asy-Syafi’i dalam tafsirnya Ruh Al-Ma’ani, sekaitan dengan tafsir ayat tersebut.

[2] .  Musnad Ahmad: jilid 1, hal 215.

[3] .  Shahih Bukhâri- kitab al- adab: 27.

[4] .  Lihat buku Ta’sisu Syi’ah lil ulum Al-Islami, karya Sayyid Hasan Ash-Shadr dan Zari’ah ilaa Tashonif karya Aghâ Buzurg, yang terdiri dari 29 jilid, Kasyfu Zhunuun karya Afandy, Mu’jam lil Muallifiin karya Kuhala, dan A’yanu Syi’ah karya Sayyid Muhsin Al-Amin Amuli dan lain-lainnya.

[5] . Lihat kitab Al-Irsyâd, karya Syeikh Mufid, I’lâmul Warâ bi A’lâinil Huda, karya Thabarsi dan Ensiklopedia Bihâr Al-Anwâr, karya Majlisi, dan Enseklopedia Rasulullah saw. karya Sayid Muhsin Khatami akhir-akhir ini.

[6] . Lihat buku Târikh Al-Qurân, karya Zanjani, al-Tamhid fil Ulumil Qurân, karya Muhammad Hadi Ma’rifat dan sumber-sunber lainnya.

[7] . Lihat Al-Ghadir karya Allamah Amini, yang dinukil dari sumber-sumber Islam di bidang Tafsir dan Sejarah.

[8] . Lihat, Khulafa An-Nabi, karya Al-Haa’iry Al-Bahrani).

[9] . Lihat Yaqut wa Jawâhir , karya Sya’rani Al-Anshori Al-Mishri.

[10] . Lihat shahih Bukhori dan shahih Muslim, dan Sunan Baihaqi, sedangkan pendapat mazhab Maliki, bisa dilihat dari buku Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusdy Al-Qurthubi Al-Maliki dan buku-buku lainnya.

[11] . Lihat kitab-kitab Sunan dan Musnad, juga lihat tafsir Fakhrurazi dalam menafsirkan ayat wudhu.

[12] . Lihat hadis-hadis mut’ah dalam kitab-kitab Shahih, Sunan dan Musnad yang otentik menurut mazhab-mazhab Islam.

[13] . Doa-doa ini ada dalam ensiklopedia dengan judul ensiklopedia doa-doa sempurna, yang diterbitkan akhir-akhir ini. Sebagaimana juga termuat dalam buku-buku doa yang sudah ada di tengah-tengah mereka yang sudah terkenal, seperti;  Mafatihul Jinan, Muntakhab Husainiah dll. 

[14] . Syifa As-Saqâm, karya Subhi Asyafi’I hal. 107 dan Sunan Ibn Majah jilid 1, hal. 117.

[15] . Lihat buku-buku pembahasan khumus dengan dalil-dalilnya dalam pandangan fuqaha Syi’ah.

back index