ANTARA HUKUM QISHASH DAN AKAL SERTA NALURI MANUSIA

Sebagian golongan telah mengkritik hukum-hukum Islam tanpa perenungan terlebih dahulu, dan khususnya tentang masalah hukum qishash, mereka ramai melontarkan berbagai kecaman dan sanggahan. Mereka mengatakan:

a. Sebenarnya, kejahatan yang telah dilakukan oleh seorang pembunuh tidak lebih dari sebuah kejahatan yang hanya menghilangkan nyawa seorang manusia. Akan tetapi, ketika kamu melakukan qishash terhadapnya, kamu malah mengulangi perbuatan yang sama sekali lagi.

b. Qishash tidak lebih dari sebuah balas dendam dan kekerasan hati. Sifat tercela ini harus dihilangkan dari kalangan masyarakat dengan memberikan pendidikan yang benar. Sementara itu, para pendukung qishash, setiap hari malah memberikan ruh baru kepada sifat tercela ini. Yaitu, balas dendam.

c. Membunuh manusia bukan merupakan sebuah dosa yang dilakukan oleh orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat. Sudah tentu, dari sisi psikologi, seorang pembunuh pastilah orang yang mengidap penyakit kejiwaan yang membutuhkan pertolongan pengobatan dan penyembuhan. Sementara itu, qishash tidak akan pernah bisa mengobati penyakit semacam ini.

d. Masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem kemasyarakatan haruslah disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang ada. Oleh karena itu, sebuah hukum yang telah diterapkan pada seribu empat ratus tahun yang lalu tidak mungkin bisa diterapkan pada sistem masyarakat yang ada saat ini.

e. Apakah tidak lebih baik, sebagai pengganti dari qishash, kita penjarakan saja para pelaku pembunuhan ini. Kemudian, kita berlakukan kerja paksa untuk memanfaatkan mereka sehingga menghasilkan keuntungan bagi masyarakat. Dengan demikian, selain masyarakat akan terjaga dari kejahatan mereka, keberadaan mereka pun —paling tidak— akan memberikan manfaat pula bagi masyarakat.

Hal-hal di atas adalah ringkasan dari kecaman yang mereka lontarkan dalam persoalan qishash.

Dengan memperhatikan ayat-ayat qishash yang ada di dalam Al-Qur’an secara cermat, maka jawaban dari persoalan ini akan menjadi jelas.

Di dalam qishah itu terdapat kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.

Karena, menyingkirkan para pembejat dan orang-orang perusak merupakan metode yang paling efektif untuk tercapainya pertumbuhan dan kesempurnaan masyarakat. Dalam hal ini, qishash merupakan sebuah jaminan kehidupan untuk kelestarian sebuah komunitas. Mungkin karena itulah qishash ditanamkan di dalam naluri manusia.

Sistem kedokteran, pertanian, dan perhewanan, semuanya dilandaskan pada prinsip rasionalitas metode ini (menghilangkan makhluk pengganggu yang membahayakan). Oleh karena itu, sering kita saksikan pemotongan anggota-anggota badan yang telah rusak atau pemangkasan dahan-dahan pengganggu dan yang membahayakan untuk memberikan pertumbuhan maksimal pada suatu pohon. Dari sini, orang-orang yang mengetahui bahwa membunuh seorang pembunuh merupakan sebuah peniadaan seorang insan yang lain, sungguh mereka hanya mengedepankan pandangan individualistik. Karena, apabila mereka mengarahkan pandangan pada rekonstruksi dan regenerasi masyarakat dan mengetahui apa fungsi qishash ini dalam menjaga dan mendidik keseluruhan individu, maka mereka akan berpikir kembali terhadap kata-kata yang mereka lontarkan. Karena pada hakikatnya, menyingkirkan pribadi pelaku pembunuhan dari masyarakat sebagaimana logisnya adalah memotong anggota badan dan memangkas dahan benalu, yang hingga sekarang tidak kita temukan seorang pun yang memperlihatkan keberatannya atas metode pemotongan anggota badan ataupun pemangkasan dahan pohon yang rusak ini. Dan ini merupakan jawaban dari persoalan yang pertama.

Tentang kritikan mereka yang kedua, harus diperhatikan bahwa pada prinsipnya, diwajibkannya qishash tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan persoalan balas dendam. Karena, balas dendam mempunyai makna memadamkan api kemarahan yang muncul karena satu masalah pribadi, sementara qishash dilakukan dengan maksud untuk mencari keadilan dan keperdulian terhadap seluruh orang yang tidak berdosa, dan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejahatan serupa di dalam masyarakat.

Tentang kritikan yang ketiga bahwa pelaku pembunuhan pastilah terjangkit suatu penyakit kejiwaan, karena kejahatan semacam ini tidak mungkin ditemukan pada orang-orang biasa yang berada dalam keadaan sehat, harus ditegaskan bahwa pada sebagian persoalan, perkataan ini benar adanya dan Islam pun tidak akan pernah mengeluarkan hukuman qishash dalam keadaan di mana pelaku pembunuhan adalah orang yang tidak waras atau sepertimya.

Akan tetapi, apabila alasan adanya penyakit kejiwaan pada diri pelaku pembunuhan telah dijadikan sebagai sebuah hukum untuk menghamparkan amnesti dan jalan kebebasan di hadapan mereka, maka hal ini tidak akan bisa diterima, karena kerusakan yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan cara semacam ini tentu akan sangat menyulitkan dan tidak syak lagi dapat mengakibatkan semakin tingginya tingkat keberanian para pelaku kejahatan di dalam masyarakat.

Dan apabila pembelaan atas diri pelaku pembunuhan itu adalah benar, maka hal ini pun secara mutlak benar juga berkenaan dengan para pelanggar dan perampas hak-hak orang lain. Karena, orang-orang yang mempunyai akal yang sehat sama sekali tidak akan melanggar hak-hak orang lain. Dengan demikian, seluruh hukum harus dihapus dan para pelanggar serta para pembuat kerusakan —secara keseluruhan tanpa terkecuali— harus dimasukkan ke rumah-rumah sakit jiwa sebagai ganti dari penjara atau hukuman.

Adapun kritikan yang menekankan bahwa masyarakat dewasa ini tidak menerima lagi hukum qishash, karena qishash hanyalah berperan efektif di dalam kehidupan masyarakat primitif saja, dan sekarang mereka menganggap bahwa qishash merupakan sebuah hukum yang harus segera dihapuskan, karena hal itu kontradiksi dengan akal. Jawabannya, bahwa sanggahan yang mereka lontarkan di atas merupakan sebuah klaim yang tidak ada harganya sama sekali, dan lebih mirip dengan khayalan ketika dihadapkan dengan meluasnya kejahatan-kejahatan yang semakin mengerikan di dunia kita saat ini, dan juga dengan tingginya angka tindak pembunuhan yang terjadi di medan-medan perang.

Jika diasumsikan bahwa dunia sekarang ini akan terwujud dan Islam juga menetapkan pengampunan dan amnesti, serta tidak memperkenalkan qishash sebagai satu-satunya hukuman, maka jelas dalam lingkungan yang demikian ini, masyarakat akan lebih mengutamakan pengampunan atas pelaku pembunuhan. Akan tetapi, di dunia masa kini di mana kejahatan telah lebih banyak dan lebih buas di bawah motif dan modus yang beragam daripada yang terjadi pada masa lampau, maka penghapusan hukum ini tidak akan memberikan pengaruh sedikit pun selain hanya akan menambah ekspansi kejahatan itu sendiri di dalam lingkungan masyarakat.

Mengenai kritikan kelima, harus kita perhatikan bahwa tujuan dari qishash —seperti telah dijelaskan dalam Al-Qur’an— adalah untuk menjaga kehidupan global masyarakat dan mengantisipasi terulangnya kembali pembunuhan dan kejahatan serupa. Tentu saja, penjara tidak akan mampu menangai secara mumpuni, (terutama dengan memperhatikan kondisi penjara saat ini yang lebih baik dari tempat tinggal para penjahat itu sendiri). Dengan demikian, di negara-negara yang telah meniadakan hukum gantung tampak bahwa dalam waktu yang relatif pendek, data dan angka pembunuhan, serta tindak kriminalitas yang terjadi mengalami kenaikan yang menguatirkan, khususnya apabila hukum penjara orang-orang itu —sebagaimana biasanya—memberikan harapan pengampunan. Oleh karena itu, para penjahat akan melakukan kejahatannya tanpa beban pikiran dan perasaan.

Tidakkah Hukuman Potong Tangan Mengandung Kekejaman?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu syarat-syarat pelaksanaan hukuman potong tangan seorang pencuri.

Hal-hal yang bisa disimpulkan dari rangkaian riwayat-riwayat Islam adalah, bahwa pelaksanaan hukum potong tangan mempunyai syarat-syarat yang begitu banyak sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, tidak boleh kita melaksanakan hukuman ini. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

a. Minimalnya, barang curian harus bernilai seharga seperempat Dinar.

b. Barang tersebut dicuri dari tempat yang terjaga, seperti rumah, toko, atau dari saku-saku bagian dalam sebuah pakaian.

c. Pencurian tidak terjadi pada musim paceklik di mana penduduk berada dalam kelaparan dan menghadapi jalan buntu.

d. Pencuri adalah orang yang berakal, telah berusia baligh, dan melakukan pencurian atas kemauannya sendiri.

e. Hukum ini tidak berlaku pada pencurian yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kekayaan anak atau pencurian yang dilakukan oleh teman usaha terhadap kekayaan milik usaha bersama.

f. Pencurian buah-buahan dari pepohonannya di kebun buah, pun dikecualikan dari hukum ini.

g. Seluruh hal yang di dalamnya terdapat kemungkinan terjadinya kekeliruan bagi pencuri antara kekayaannya sendiri dengan kekayaan orang lain juga dikecualikan dari hukum ini.

Dan sebagian syarat-syarat lain yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab fiqih.

Jangan sampai ada kesalahan interpretasi bahwa maksud dari penyebutan syarat-syarat di atas berarti bahwa pencurian hanya akan bisa menjadi haram ketika seluruh syarat tersebut telah terpenuhi. Namun maksudnya adalah bahwa pelaksanaan hukuman di atas hanya dikhususkan pada perkara-perkara tersebut. Dan apabila tidak demikian, maka pencurian —bagaimanapun bentuk, keadaan, ukuran, dan cara pelaksanaannya— di dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang diharamkan.

Kadar Pemotongan Tangan Pencuri

Berdasarkan pada serangkaian riwayat-riwayat yang berasal dari Ahlulbait a.s., telah masyhur di kalangan fuqaha bahwa pemotongan tangan pencuri hanya berlaku atas empat jari tangan kanan saja dan tidak lebih dari itu, meskipun fuqaha Ahli Sunnah berpendapat lebih dari itu.

Apakah Hukum Islam ini Mengandung Kekejaman?

Berulang kali telah terlontar kritikan dari para penentang Islam atau muslimin yang miskin informasi bahwa hukum Islam ini sangat keras, dan apabila ditetapkan bahwa hukum ini akan dilaksanakan pada dunia saat ini, maka akan begitu banyak tangan-tangan yang terpotong karenanya. Lebih dari itu, hukuman ini akan menyebabkan seseorang —selain harus kehilangan anggota badannya yang paling peka— harus menjadi orang yang “istimewa” hingga akhir hayatnya.

Untuk menjawab sanggahan ini, harus kita perhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, memperhatikan syarat-syarat pelaksanaan hukuman ini, bisa dipastikan tidak semua pencuri akan mengalami hukuman ini. Bahkan, hanya para pencuri kelas kakap yang berbahaya yang akan menerima hukuman tersebut.

Kedua, dengan metode yang harus dilakukan untuk membuktikan suatu hukuman dalam Islam yang memerlukan syarat-syarat tertentu, tentu hal itu akan menyebabkan obyek sasaran yang ditemukan pun akan menjadi semakin sedikit.

Ketiga, sebagian besar sanggahan yang dilontarkan dalam menanggapi hukum Islam muncul dikarenakan mereka mengkaji sebuah hukum secara partikular; tanpa memandang hukum-hukum secara menyeluruh. Dengan kata lain, mereka mengasumsikan pelaksanaan hukum tersebut dalam sebuah masyarakat yang seratus persen bukan masyarakat islami. Akan tetapi, apabila kita memperhatikan bahwa Islam bukan hanya mempunyai satu hukum ini saja, melainkan ia terdiri dari serangkaian hukum-hukum lain yang dengan melaksanakannya di dalam sebuah lingkungan sosial akan menciptakan keadilan masyarakat, menekan kemiskinan, membangun sistem pengajaran dan metode pendidikan yang benar, berkembangnya pengetahuan, kesadaran dan takwa, maka jelaslah betapa sedikitnya yang akan terkena hukum ini. Jangan disalahartikan! Maksud dari ucapan di atas tidak berarti bahwa hukum ini tidak perlu dilaksanakan di dalam masyarakat saat ini. Akan tetapi maksudnya adalah bahwa ketika kita hendak menilai sebuah hukum, hendaklah terlebih dahulu melihat dan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada.

Konklusinya, pemerintahan Islam berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer kehidupan bangsanya sendiri, memberikan pengajaran yang diwajibkan kepada mereka, dan mendidik moral mereka. Dengan demikian, jelas bahwa dalam lingkungan semacam ini akan sangat sedikit ditemukan orang-orang yang melakukan pelanggaran.

Keempat, apabila kita memperhatikan betapa saat ini pencuri begitu merajalela, ini disebabkan karena tidak terlaksananya hukum ini. Oleh karena itu, dalam lingkungan yang melaksanakan hukum ini, (seperti negara Saudi Arabia yang tetap melaksanakan hukuman ini hingga tahun-tahun terakhir ini) akan ditemukan keamanan yang luar biasa telah menguasai semua tempat, khususnya dari sisi keamanan harta milik. Mayoritas peziarah rumah Allah melihat dengan mata kepala mereka sendiri betapa tidak ada seorang pun yang berani menyentuh koper-koper atau tas-tas uang yang ada di gang-gang dan pinggiran jalan Hijaz hingga para petugas dari kantor pengumpulan barang-barang hilang datang untuk membawa barang-barang tersebut ke kantor yang bersangkutan untuk menemukan pemiliknya dengan memperlihatkan tanda pengenal, lalu mengambilnya. Tak jarang juga terjadi pada malam hari banyak toko yang tak tertutup dan tak berpenjaga. Akan tetapi, tidak ada seorang pun yang berani untuk datang mengusik dan mencuri sesuatu dari dalamnya.

Menariknya, hukum Islam yang telah dilaksanakan selama berabad-abad ini dan muslimin di permulaan Islam telah hidup dalam keamanan dan kesejahteraan di bawah naungannya, membuktikan bahwa selama sekian abad pelaksanaan hukum ini, orang-orang terhukum hanya menduduki jumlah yang sangat sedikit.

Apakah Pemotongan Tangan Pelaku Kriminal untuk Keamanan Sebuah Bangsa Selama Beberapa Abad adalah Harga Mahal yang harus Dibayar?

Sebagian orang mempertanyakan bahwa pelaksanaan hukuman potong tangan atas pencuri yang hanya mencuri seperempat dinar sama sekali tidak relevan dengan semua kehormatan yang diberikan oleh Islam kepada jiwa seorang muslim dan kewajiban untuk menjaga nyawa mereka dari segala bahaya sehingga ia telah menentukan diyah dengan harga sangat mahal hanya karena memotong empat jari tangannya?

Kebetulan, pertanyaan seperti ini —sebagaimana terdapat dalam sebagian bukub-buku sejarah— telah dipertanyakan kepada seorang alim besar Islam, Sayid Murtadha ‘Alamul Huda sekitar seribu tahun yang lalu. Penanya melontarkan pertanyaannya dalam bentuk sebuah syair sebagai berikut:

Tangan yang diyah-nya adalah lima ratus dinar,

mengapa harus terpotong dengan seperempat dinar?

Sayid Murtadha menjawab pertanyaan tersebut dengan syair berikut:

Kemuliaan amanat telah meninggikan nilai tangan,

dan kehinaan khianat telah menurunkan nilai tangan.

Ketahuilah, inilah hikmah Tuhan.