| back | index |
Salah satu konsekuensi konsep Mahdiisme menurut Ahlul Bait a.s. adalah keyakinan pada kepemimpinan dini Imam Mahdi a.s. Terkadang konsekuensi atau ciri ini ditinjau dari sudut pandang agama dalam rangka pembuktian dan penyanggahan atas berbagai kritik terhadap ajaran agama, terkadang juga ditinjau dari sudut realitas dalam rangka menjelaskan kepemimpinan itu, yakni kepemimpinan konkret yang dilengkapi oleh kriteria yang memadai, bukan kepemimpinan yang dipaksakan atau diklaim begitu saja.
Jika ditinjau dari sudut pandang agama, pertama-tama kita akan menyadari pentingnya penempatan duduk persoalan Imamah; apakah masalah akidah? Atau masalah hukum syar’ie? Jika benar ia masalah akidah ―sebagaimana yang diyakini oleh Syi’ah― maka kita mendapatkan Al-Quran sebegitu tegasnya menerangkan keniscayaan kenabian seorang anak kecil, padahal keniscayaan ini adalah masalah akidah. Allah swt. berfirman:
“Wahai Yahya! Terimalah kitab itu dengan kekuatan dan Kami telah memberikan kepadanya hukum dalam keadaan masih kecil.” (QS.19:12)
Jika Imamah adalah masalah hukum syar’ie, maka salah satu hukum Islam yang paling jelas ialah adalah hukum ketakkuasaan anak kecil, dan siapa saja yang tidak memiliki hak kuasa, ia pun tidak memiliki kekuasaan atas dirinya sendiri. Lalu, bagaimana mungkin kekuasaan atas orang lain akan dilimpahkan kepadanya? Maka dari itu, kepemimpinan anak kecil menurut hukum syar’ie adalah ilegal.
Kaum muslimin berbeda pendapat dalam masalah ini. Empat mazhab Ahli Sunnah memandang khilafah dan Imamah sebagai perkara hukum syar’ie dan sejenis perbuatan hamba. Sementara Syi’ah memandangnya sebagai masalah teologis dan usuluddin; di mana ia termasuk urusan kekuasaan Allah swt., bukan dari urusan dan perbuatan hamba. Oleh sebab itu, tatkala mazhab Ahlul Bait a.s. meyakini kepemimpinan dini sejumlah imam mereka, termasuk Imam Mahdi a.s., pada dasarnya sesuai dengan cara pandang tersebut, dan tidak bisa disanggah dari sisi teologis selama Al-Quran menegaskan kenabian dini Nabi Yahya a.s., juga tidak bisa dipermasalahkan dari sisi hukum syar’ie selagi masalah tersebut menurut Ahlul Bait a.s. keluar dari koridor syariat dan berada di dalam koridor akidah. Adapun hukum-hukum syariat mengenai hak kuasa anak kecil hanya berlaku atas hamba; tidak atas Allah swt., karena hukum-hukum syariat itu adalah ketentuan-ketentuan Allah swt. yang ditujukan kepada hamba.
Dengan demikian, jelaslah tujuan kita mengetengahkan kenabian dini Nabi Yahya a.s. sebagai argumen, yakni untuk menjelaskan bahwa sebagaimana ihwal kenabian, Imamah juga masalah teologis yang tidak bisa tunduk pada ukuran-ukuran manusia, tidak juga tunduk pada batas-batas syariat yang diturunkan untuk mengatur perilaku hamba; tidak untuk diberlakukan ke atas Tuhan alam semesta. Maka itu, kenabian dini Nabi Yahya a.s. meyakinkan kita bahwa masalah teologis itu ditangani melalui argumentasi; jika argumentasi teologis membuktikan kepemimpinan seorang anak kecil, maka kita menerimanya sekuat kita menerima kenabian seorang anak kecil seketika ditemukan argumen teologis atasnya. Dan tidaklah tepat bila dikatakan bahwa berdalil dengan kenabian Nabi Yahya yang kecil tidaklah berarti apa-apa, karena kenabiannya secara gamblang telah dinyatakan dalam Al-Quran, sedangkan masalah Mahdiisme tidak pernah disinggung di sana.
Begitu pula, sanggahan Ibnu Hajar Al-Haitsami dan selainnya terhadap kepemimpinan Imam Mahdi tidak berdasar sama sekali, yaitu tatkala ia dengan cara yang tidak sopan sekali mengatakan: ”Telah ditentukan di dalam syariat yang suci, bahwa kepemimpinan anak kecil itu tidak legal. Jadi, bagaimana orang-orang dungu dan lalai itu bisa mempercayai kepemimpinan orang yang masih berumur lima tahun?!”[12] Sebab, telah jelas bahwa hukum di atas ini bukan ketentuan syariat agama, akan tetapi sejenis ketentuan fikih mereka yang tidak legal bila diberlakukan ke atas kita.
Nah, jika meninjau Imamah dari sudut fakta sejarah, kita akan mendapatkan bahwa Imam Mahdi a.s. telah menggantikan posisi ayahanda beliau dalam rangka memimpin umat manusia ketika masih berusia lima tahun. Ini berarti bahwa beliau adalah seorang imam dengan segenap kapasitas dan kriteria kepemimpinan agama dan umat, baik dari segi intelektualitas dan spiritualitas di masa yang sangat dini sekali.
Syahid Muhammad Baqir Ash-Shadr mengatakan: ”Kepemimpinan dini adalah sebuah fenomena yang telah dialami oleh kakek-kakek Imam Mahdi a.s. Sebagai contoh, Imam Muhammad Al-Jawad a.s. memangku imamah (kepemimpinan) dalam usia delapan tahun,[13] Imam Ali Al-Hadi a.s. dalam usia sembilan tahun,[14] dan ayahanda beliau; Imam Hasan Al-Askari a.s.,[15] memegang imamah saat masih berusia dua belas tahun. Puncak keunikan fenomena ini terjadi di masa Imam Mahdi a.s. dan Imam Al-Jawad a.s.
“Saya menyebutnya sebagai fenomena karena hal tersebut terjadi pada sejumlah kakek Imam Mahdi dan tampak sebagai subjek indriawi dan praktikal yang dirasakan langsung oleh kaum muslimin, dan mereka telah merasakan hal yang sama sepanjang pengalaman mereka dengan Imam Mahdi dengan bentuk yang lain. Mengenai sebuah fenomena, kita tidak dapat menuntut dalil yang lebih gamblang dan lebih kuat dari pengalaman umat.[16] Ini dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut:
Mencermati enam poin di atas ini sebagai fakta sejarah yang tak dapat diragukan, kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa kepemimpinan dini seorang imam adalah fenomena historis; bukan sekedar mitos belaka, karena imam yang tampil di tengah kancah dalam kondisi masih kecil kemudian menyatakan bahwa dirinya seorang pemimpin spiritual dan intelektual kaum muslimin lalu dianut oleh arus yang begitu besar, tentu memiliki kapasitas keilmuan yang kaya dan keunggulan yang luar biasa di bidang-bidang seperti fikih, tafsir dan akidah. Karena, jika tidak demikian, masyarakat tidak akan puas pada kepemimpinannya, padahal sebagaimana telah kami sebutkan, para imam harus berada pada posisi yang memungkinkan basis-basis masyarakat untuk berinteraksi dengan mereka dan mendapatkan perhatian serta pengelolaan individual dan sosial dari mereka.
Pernahkah Anda menjumpai seorang anak kecil yang menyatakan dirinya sebagai imam dan pemegang panji Islam dan ia menjadi pusat kepatuhan khalayak umat yang percaya padanya dan menyerahkan ketenangan dan nasib hidup mereka kepadanya, tanpa memaksa diri mereka untuk berusaha mengenal dan menyingkap ihwal kepribadian anak kecil itu, dan tanpa menyadari hakikat dan nilai kedudukannya?[22] Anggaplah mereka tidak tergerak untuk menyelidiki ihwal para imam itu, lantas apakah mungkin masalah ini terus bertahan hari demi hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa tersingkap hakikat yang sesungguhnya, padahal telah terjalin interaksi alamiah yang terus menerus antara imam yang kecil dan masyarakat? Apakah masuk akal ia menjadi benar-benar seorang anak kecil biasa dalam pikiran dan keilmuannya namun ini tidak tampak dalam interaksi dan pengalaman yang sangat panjang itu?
Kita asumsikan bahwa umat manusia yang meyakini kepemimpinan Ahlul Bait a.s. tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyingkap fakta yang sebenarnya, lalu kenapa khilafah yang berkuasa tidak berusaha menyingkap hakikat jika memang menguntungkan mereka? Adakah yang lebih menguntungkan penguasa jika imam yang kecil itu adalah kecil pikiran dan kepribadiaannya seperti layaknya anak-anak kecil seusianya? Dan adakah cara yang lebih baik jika saja mereka menyerahkan Imam yang kecil itu kepada para pengikutnya dan selainnya sebagaimana adanya, lalu membuktikan ketaklayakannya sebagai pemegang hak Imamah dan pemimpin spiritual dan pemikiran? Kalaulah begitu sulit menjelaskan ketakpatutan seorang pemimpin dalam usia empat puluh atau lima puluh tahun karena dia sudah banyak memakan asam garam kehidupan dan mengenal kondisi zamannya, namun tidak sulit rasanya untuk menjelaskan ketaklayakan seorang anak kecil biasa, betapapun kecerdasan yang dimilikinya dengan arti yang telah didefinisikan oleh Syi’ah Imamiyah.[23] Oleh karena itu, cara ini lebih mudah daripada cara-cara sulit dan aksi kekerasan yang telah diambil oleh para penguasa saat itu.
Hanya tersisa satu tafsir atas diamnya para penguasa saat itu dalam memainkan kartu ini,[24] yaitu keyakinan mereka bahwa kepemimpinan dini adalah sebuah fakta konkret; bukan hal yang dibuat-buat. Demikian ini telah mereka sadari secara praktis setelah mereka mencoba memainkan kartu tersebut yang kemudian berakhir dengan kegagalan. Sejarah telah mengabarkan kepada kita tentang upaya-upaya dan kegagalan-kegagalan mereka ini.[25] Pada saat yang sama, sejarah sama sekali tidak melaporkan sebuah gejala yang mengabarkan kepada kita terguncangnya kepemimpinan dini imam, ataupun sebuah kejadian yang di dalamnya imam yang masih kecil itu mengalami kesulitan yang di luar kemampuannya atau yang menggoyahkan kepercayaan manusia kepadanya.
Inilah penafsiran dari yang telah kami nyatakan; bahwa kepemimpinan dini seorang imam adalah fenomena konkret dalam kehidupan Ahlul Bait a.s., bukan sekedar asumsi. Fenomena ini juga memiliki akar sejarah dan keserupaan-keserupaannya dalam pusaka Langit yang terungkap melalui misi-misi dan kepemimpinan ilahiyah.
Cukuplah kita menyebutkan satu keserupaan dari fenomena wujud imam yang dini ini pada kasus Nabi Yahya a.s. Allah swt. berfirman: "
Wahai Yahya ambillah kitab itu dengan kekuatan dan telah Kita berikan kepadanya al-Hukm saat dia masih kecil”.
Tatkala telah terbukti bahwa kepemimpinan imam yang dini adalah fenomena yang nyata dalam kehidupan Ahlul Bait a.s., maka tidak bisa kita terima sanggahan-sanggahan atas kepemimpinan Imam Mahdi dan peralihan kepemimpinan ayahanda kepadanya saat beliau masih kecil.[26]
[1] Ushul Kafi: 1/328, kitab ‘Al-Hujjah’, bab ‘Al-Isyarah wa Nash ila Shahib Dar’.
[2] Ushul Kafi: 1/330, kitab ‘Al-Hujjah’, Bab ‘Tasmiyatu man Ra’ahu a.s.’.
[3] Kamaluddin: 2/424, bab 42.
[4] Kamaluddin: 2/442 bab 43 dan Biharul Anwar: 52/30 bab 26.
[5] Al-Irsyad, Syeikh Mufid: 2/336.
[6] Difa’ ‘anil Kulaini, Hasan Hasyim Tsamir Al-‘Amidi, 1/567-568.
[7] IIzamun Nashib fi Itsbatil Hujjah Al-Gaib, Syeikh Ali Yazdi Al-Hairi: 1/321-440.
[8] Al-Mahdi Al-Muntadhar fi Nahjil Balaghah, Syeikh Mahdi Faqih Imani: 16-30.
[9] Al-Imam Tsani ‘Asyar, Sayyid Muhammad Said Al-Musawi: 27-70 beliau telah menambahkan tiga puluh orang dari ulama Ahli Sunnah sebagaimana tersebut dalam lampiran indeksnya: 72-89, Al-Mahdi Al-Ma’ud Al-Muntadhar ‘inda Ahli Sunnah wal Imamiyah, Syeikh Najmudin Askari: 1/220-226.
[10] Difa’ Anil Kafi: 1/568.
[11] Lihat Ushul Kafi: 1/421, kitab ‘Al-Hujjah’, bab ‘Maulid Abi Muhammad al-Hasan ibn Ali a.s.’, Kamaluddin, Syeikh Shoduq: 1/40, Mukadimah Penulis atas Al-Irsyad: 2/ 321, A’lamu Wara Bi A’lami Huda, Al-Fadhl ibn Hasan Ath-Thabari: 357. Lihat juga Kamaluddin: 2/475, bab 43 dari para penyaksi Imam Mahdi a.s.
[12] Ash-Shawaiq Al-Muhriqah: 256, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah.
[13] Al-Fushul Muhimmah, Ibnu Shibag Al-Maliki: 253 dan Al-Irsyad Syeikh Mufid: 2/274 dan selanjutnya.
[14] At-tatimmah fi Tawarikh Al-Aimmah, Sayyid Tajuddin Al-‘Amili dari ulama ternama abad 11 Hijriah, cet. Muassasah Bi’sah –Qum. Lihat juga As-Shawaiq Al-Muhriqah, Ibnu Hajar: 312-313, saat ia menyebut sekelumit kehidupan Imam dan karamahnya.
[15] ibid.
[16] Al-Irsyad, Syeikh Mufid : 2/218 dan seterusnya, As-Shawaiq Al-Muhriqah : 312-313. Keduanya telah membawakan sebuah dialog yang terjadi antara Imam Al-Jawad a.s. dan Yahya ibn Aktsam di masa Khalifah Ma’mun, dan bagaimana Imam mampu mem-buktikan keunggulan ilmu beliau hingga mampu menaklukkan Yahya, padahal saat itu beliau masih sangat belia sekali.
[17] Lihat: Al-Majalis Saniyah , Sayyid Al-Amin Al-‘Amili: 2/468, demikian ini telah masyhur diperbincangkan oleh ulama Syi’ah dan Ahli Sunnah. Lihat juga: Shhahul Akbar, Muhammad Sirojuddin Ar-Rifai,: 44, dengan menukil dari Al-Imam Ash-Shadiq wal MAdzahibul Arba’ah, Asad Haidar: 1/55. Dalam Ash-Shawaiq Al-Muhriqah: 305, Ibnu Hajar juga mengatakan: “Ucapan Ja'far Ash-Shadiq telah dinukil oleh banyak orang dalam berbagai disipilin ilmu yang populer, namanya telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, dan para imam dan guru-guru besar tak ketinggalan dalam menukil dan menimba ilmu darinya seperti: Yahya ibn Said, Ibnu Juraid, Malik, Sufyani, Abu Hanifah, Su’bah dan Ayyub As-Sakhtiyani....”.
[18] Seorang Imam harus paling pandai dan paling alim di masanya. Ini hal yang tak dapat diragukan menurut Syi’ah Imamiyah, lihat: Bab Hadi Asyar, Allamah Hilli: 44. Dan para Imam telah mengalami berbagai ujian dalam hal ini, mereka selalu tampil unggul. Di dalam Ash-Shawaiq Muhriqah: 312, Ibnu Hajar secara detail menukil perdebatan Imam Al-Jawad a.s. dan Yahya ibn Aktsam.
[19] Sesungguhnya keyakinan pada kepemimpinan para Imam telah membuat para pengikutnya untuk selalu bertahan dan bangkit. Ini dapat dipahami secara baik dari perjalanan sejarah yang tidak dapat dipungkiri. Lihat: Maqatil Thalibin, Abul Faraj Isfahani.
[20] Sering kali para imam memesan hal ini untuk dilakukan olah para pengikut, sebagaimana dapat dijumpai dari riwayat-riwayat. Lihat Usul Kafi: 1/392, kitab ‘Al-Hujjah’ – bab ‘Sesungguhnya kewajiban seseorang setelah menyelesaikan ibadah hajinya adalah menjumpai imam kemudian menanyakan perkara agama mereka kepadanya, dan mengikrarkan komitmen dan kecintaan mereka terhadapnya’.
[21] Lihat sejarah para Imam as dan siksaan yang mereka alami mulai dari pengorbanan, penjara, pembunuhan dan lainnya. 1. al-Fushul Muhimmah, Ibn Shibag al-Maliki. 2. Maqatil Thaliibn, Abul Faraj Isfahani. 3. al-Irsyad, Syeikh Mufid.
[22] Yang dimaksud adalah Imam Mahdi, dan Imam Al-Jawad sebagai contoh kondisi imam-imam sebelum Imam Mahdi.
[23] Artinya, seorang imam harus menjadi sosok yang paling utama sebagaimana keyakinan Syi’ah imamaiyah. Lihat: Haqqul Yakin fi Ma’rifati Ushuludin, Sayyid Abdullah Syubar, wafat tahun 1242, hal. 1/141, Bagian Ketiga.
[24] Maksudnya, dalam memperkenalkan dan menguji Imam yang masih dini di depan khalayak dan untuk tujuan penyingkapan fakta yang ada.
[25] Makmun adalah orang pertama yang menguji hal ini, dan telah tersingkap bagi kaum khusus akan kedalaman fiqih dan ilmu-ilmu lain yang mereka saksikan dalam pribadi agung Imam Jawad a.s. Lihat Ash-Shawaiq Al-Muhriqah, Ibnu Hajar : 312.
[26] Kalangan khusus dari Syi’ah telah menyaksikan, berhubungan langsung dan mendapat pengajaran dari beliau, sebagaimana hal ini juga telah berlangsung lewat jalur para empat wakil khusus beliau, lihat Tabshiratul Wali fi Man ra’a Al-Qaim Al-Mahdi a.s., Al-Bahrani, Al-Irsyad, Syeikh Mufid : 345, lihat juga secara lebih detail di buku Difa’ anil Kafi, Sayyid Tsamri Al-Amidi: 1/535 dan halaman selanjutnya.
| back | index |