index next

Karakteristik Konsep Mahdiisme (1)

Setelah pembuktian teologis atas konsep Mahdiisme menurut Ahlul Bait a.s., kita akan memasuki tahap lain dari pembahasan ini, yaitu tahap pembahasan ciri-ciri konsep ini, dan pembuktian bahwa ciri-ciri tersebut adalah kenyataan yang berbasis pada fakta sejarah dan landasan syariat, dan bahwa kepercayaan pada konsep ini tidak melazimkan kerusakan akidah dan menentang  sejarah. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:

Ciri Pertama: Kelahiran Imam  Mahdi a.s. Terjadi dalam Keserbarahasiaan yang Dikehendaki dan tak Terelakkan

Dengan terbuktinya konsep Mahdiisme versi Ahlul Bait, tampak jelas salah satu konsekuensi yang paling menonjol dari konsep ini, yaitu bahwa kelahiran Imam Kedua Belas serbarahasia, sehingga memungkinkan beliau untuk mengalami kegaiban dari pandangan manusia dan tersembunyi di tempat aman yang telah ditentukan oleh Allah swt. sampai beliau diizinkan muncul sebagai bintang terakhir di langit Imamah. Beliau adalah imam kaum muslimin yang tidak ada lagi imam setelahnya. Fakta ini melazimkan suatu kehidupan yang serbarahasia pula dan umur yang panjang. Dengan demikian, ihwal prinsip Imamah tetap ada sepanjang sejarah melalui wujud seorang dari dua belas imam, apakah ia hidup ataupun gaib.

Oleh karena itu, tidak tepat jika dikatakan; kenapa kelahiran Imam Mahdi a.s. dan wujud suci beliau―setelah wafat sang ayah―tidak disaksikan dan tersentuh oleh orang yang ingin melihat beliau, sehingga kita dapat mempercayai wujud suci beliau? Karena jika demikian, kegaiban dan kesembunyian beliau dari pandangan mata tidak lagi memungkinkan beliau, dan beliau bukan lagi imam kedua belas, di samping jumlah para imam akan melebihi angka dua belas. Semua ini bertentangan dengan dalil-dalil hadis yang telah kami sebutkan. Maka itu, kelahiran serbarahasia beliau adalah konsekuensi yang lazim dari dalil-dalil tersebut.

Dan telah dijelaskan bahwa pembuktian atas fakta objektif suatu masalah, seperti masalah kelahiran, wujud dan kehidupan Imam Mahdi, tidak bisa hanya bersandar pada sejarah, selagi dari awal kita meyakini bahwa masalah ini sangat dirahasiakan, akan tetapi diperlukan pembuktian teologis sekaligus historis yang di dalamnya akidah memerankan tugas utama, sedang sejarah ber-fungsi sebagai pelengkap saja. Karena, kita sejak awal mengakui adanya para pengingkar dan peragu masalah ini selama masalah kelahiran Imam ini masih serba-rahasia, sedang mereka yang mengetahui kelahiran beliau adalah sedikit, sehingga terbuka lebar bagi pihak lain untuk mengingkari dan meragukan, bahkan pihak-pihak yang masih menjadi kerabat dekat beliau dan para pengikut khusus. Dan selama mereka tertutup dari hakikat yang misterius ini, maka tatkala mereka ditanya tentang kelahiran Imam Mahdi a.s., wujud suci dan kehidupan beliau, mereka akan mengingkarinya dan menuturkan apa yang dikatakan oleh sebagian orang, bahwa mereka tidak pernah melihat dan mendengar berita dan wujud sucinya.

Oleh karena itu, di sini kita tidak membicarakan ihwal materi yang bisa diindra dan dikenali, juga tidak mendiskusikan masalah yang tunduk secara penuh kepada pena sejarah, sehingga dalam kerangka pembuktian atau pengingkarannya kita menunggu data-data ahli sejarah dan perawi. Akan tetapi, kita akan membahas pokok masalah kegaiban itu sendiri, kendati bukan kegaiban mutlak, karena kita juga masih merasakan percikan-percikan yang dapat dirasakan dan diketahui oleh orang-orang terbatas; yaitu mereka yang mengetahui kelahiran beliau kemudian bersaksi, dan mereka yang mengetahui kegaiban panjang. Oleh karena itu, telah kami tegaskan bahwa sudut pandang Ahlul Bait terhadap konsep Mahdiisme adalah teologis.

Artinya, pengingkaran sebagian orang atas Mahdiisme tidak bisa dijadikan sebagai bukti historis dan alasan logis untuk memastikan ketiadaan wujud beliau selama kita meyakini sejak awal, bahwa masalah ini sangat rahasia. Dengan demikian, kita hanya dapat membahasnya dari sisi sejarah melalui kesaksian orang-orang yang pernah melihat dan mendengar beliau, dan percaya kepadanya, tanpa peduli lagi pada ungkapan para pengingkar yang menganggap masalah ini sebagai fenomena yang biasa dan tidak rahasia.

Untuk itu, pada pasal ini, kita akan mendudukkan pembahasan pada dua tema: pertama, menelaah bukti-bukti atas kelahiran dan keberlangsungan wujud suci beliau, dan kedua, mengkaji dalil-dalil para pengingkar.

Bukti-Bukti Sejarah atas Wujud

Imam Mahdi a.s.

Tema ini adalah bagian yang sangat luas dari lembaran sejarah. Kita akan mengklasifikasikannya ke dalam beberapa poin:

a. Kesaksian Imam Hasan Askari atas Kelahiran

Putra Beliau; Imam Mahdi a.s.

Dalam hal ini, terdapat riwayat yang sangat banyak yang dinukil oleh para perawi Syi’ah. Di antaranya, hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad ibn Yahya dari Ahmad ibn Ishak dari Abi Hasyim Al-Ja’fari berkata:

“Aku berkata kepada Abu Muhammad; Imam Hasan Al-Askari a.s.: ‘Keagunganmu sungguh telah membuatku segan untuk bertanya kepadamu, maka izinkanlah aku bertanya!’ Beliau berkata: ‘katakan-lah!’ Aku berkata: “Wahai tuanku! Apakah kamu memiliki seorang anak?” Ia menjawab: “Ya”.[1]

Mengenai hadis ini, kita tidak perlu lagi membahas sanad dan kandungannya. Kitab-kitab Rijal telah membuktikan kredibilitas Muhammad ibn Yahya, Abu Ja’far Al-Atthar Al-Qumi yang pusaranya sampai saat ini sangat terkenal dan selalu dikunjungi. Kitab-kitab itu juga memberikan kesaksian atas ketinggian posisi Ahmad ibn Ishak ibn Abdillah ibn Sa’ad ibn Malik ibn Al-Ahwash Al-Asy’ari, dan Abu Ali Qumi di sisi Imam Hasan Askari a.s, serta menegaskan kedudukan Dawud ibn Al-Qasim ibn Ishak ibn Abdillah ibn Ja'far ibn Abi-Thaib, dan Abu Hasyim Al-Ja’fari.

Kemudian lihatlah sedikitnya perawi di dalam sanad hadis ini, sehingga ia disebut dengan Qurbul Isnad (sanad yang pendek). Tentunya ini merupakan salah satu penguat bagi kesahihan sebuah hadis.

b. Kesaksian Sang Bidan

Dia adalah saudari Imam, bibi seorang Imam dan putri seorang Imam, wanita Alawiyah yang suci, bernama Hakimah putri Muhammad Al-Jawad dan saudari Imam Hadi, bibi Imam Hasan Askari, saudari Imam Hadi a.s., bibi Imam Hasan Askari  a.s. yang telah menegaskan kesaksiannya atas kelahiran Imam Mahdi a.s. pada malam kelahiran beliau.[2] Wanita inilah yang mengurusi persalinan Sayyidah Narjis, ibunda Imam Mahdi a.s. dengan izin ayahanda beliau, Imam Al-Askari a.s.[3]

c. Puluhan Saksi yang Melihat Imam Mahdi a.s.

Terdapat daftar panjang dari nama orang-orang  yang pernah melihat dan berhubungan dengan Imam Mahdi a.s., sebagaimana telah dicatat oleh sumber-sumber sejarah dan dikumpulkan oleh sebagian penulis dalam karangan khas mereka, seperti kitab Tafsiratul wali fi man ra’a al-Qaim al-Mahdi, karya Sayyid Hasyim Al-Bahrani. Ia  menyebutkan 79 nama yang telah melihat langsung Imam Mahdi di masa kanak-kanak dan di masa kegaiban singkat. Al-Bahrani juga menyebutkan sumber-sumber rujukannya.

Dalam catatan Syah Abu Thalib At-Tajlil At-Tabrizi, tak kurang dari tiga ratus empat orang yang telah melihat Imam Mahdi a.s. Syeikh Shaduq (wafat 381 H)―ulama besar yang hidup dekat dengan masa kegaiban singkat Imam―telah menghitung enam puluh empat orang yang pernah bersaksi melihat Imam. Mayoritas mereka adalah para wakil Imam[4] sendiri yang  berasal dari berbagai negeri.

Di antara wakil-wakil Imam Mahdi ialah Al-Qasim ibn Al-‘Ala dari Azarbaijan, Muhammad ibn Ibrahim ibn Mahziyar dari Ahwaz, Hajiz al-Bilali dan Usman ibn Said Al-‘Amri, Muhammad ibn Usman ibn Said Al-‘Amri dan Al-Atthar dari Baghdad, Al-‘Ashimi dari Kufah, Ahmad ibn Ishaq dari kota Qum, Muhammad ibn Shadzan dari Naysabur, dan Al-Basami Muhammad ibn Abi Abdillah Al-Kufi Al-Asadi serta Muhammad ibn Shaleh dari Hamadan.

Adapun yang bukan wakil Imam  Mahdi dan telah melihat beliau ialah Ibnu Basyadzalah dari Isfahan, Al-Hashini dari Ahwaz, Ahmad ibn Al-Hasan, Ishaq penulis keluarga Bani Nubakht, Abu Abdillah Al-Khiabari, Abu Abdillah ibn Farukh, Abu Abdillah Al-Kindi, Abu Qasim ibn Abi Halis, Abu Qasim ibn Dabis, Masrur Ath-Thabbah budak Abu Hasan a.s., Neili dan Harun Al-Fazari dari Baghdad, Ahmad ibn Akhi Al-Hasan ibn Harun dan pamannya Hasan ibn Harun dari Dainawar,  Abu Ja'far Ar-Raffa’, Ali ibn Muhammad, Qasim ibn Musa, Ibnu Qasim ibn Musa, Abu Muhammad ibn Harun dan Muhammad ibn Muhammad Al-Kulaini dari kota Ray, Ali ibn Ahmad dan Mirdas dari kota Qazwin, Al-Hasan ibn An-Nader Husain ibn Ya’qub, Ali ibn Muhammad ibn Ishak, Muhammad ibn Ishak, dan Muhammad ibn Muhammad dari Qom, dan Abu Raja’ dari Mesir, Ja'far ibn Hamdan, Muhammad ibn Kisy-mard dan Muhammad ibn Harun dari Hamadan, lalu Ibnul A’jami, Ja’fari, Hasan ibn Al-Fadhl ibn Yazid dan ayahnya Al-Fadhl ibn Yazid serta Simsyathi dari Yaman. Sementara dari kaum Nasibi adalah Muhammad ibn Al-Wajna’. Syeikh Shaduq juga menyebutkan orang-orang yang telah melihat Imam dari negeri Syahrezur, Shaimarah, Fars Qabis dan Moro.

Lalu, Apakah mungkin puluhan nama yang kita sebutkan di atas telah bersepakat untuk berdusta, padahal kitab-kitab Rijal telah menetapkan ke-tsiqah-an mereka?

d. Perlakuan Penguasa Dinasti Abbasiyah

terhadap Anak Kecil

Menyusul wafat Imam Hasan Al-Askari a.s., penguasa dinasti Abbasiyah memperlakukan keluarga beliau dengan penuh kewaspadaan akan berita kelahiran seorang bayi yang dirahasiakan. Mereka senantiasa menyelidikinya dengan berbagai cara dan kekuatan yang mereka miliki. Dalam rangka itu, Khalifah Al-Mu’tamid (meninggal 279 H) memerintahkan pasukannya untuk menginterogasi Imam Al-Askari a.s. dan menggeledah secara teliti untuk melacak ihwal Imam Mahdi a.s. Ia  juga memerintahkan untuk menangkap orang-orang yang diwasiati oleh Imam Al-Askari a.s. Dalam misi ini, Al-Mu’tamid dibantu oleh Ja'far al-Kadzzab (pendusta) lalu melakukan penangkapan, intimidasi, diskriminasi, penghinaan dan pelecehan.[5]

Semua ini terjadi ketika Imam Mahdi masih berusia lima tahun. Al-Mu’tamid tidak memandang umur dan tidak memperdulikan usia beliau setelah dia percaya  bahwa anak kecil ini akan menghancurkan kekuasaan dinasti. Sebagaimana telah tersebar dalam hadis, bahwa imam kedua belas dari Ahlul Bait a.s. akan memenuhi dunia dengan keadilan setelah dipenuhi oleh kezaliman. Ihwal Al-Mu’tamid bagi Imam Mahdi seperti Fir’aun bagi Musa yang dilepaskan oleh ibunya di laut (sungai Nil) saat masih bayi lantaran takut kepadanya.

Tidak hanya oleh Al-Mu’tamid, hal ini juga diketahui oleh penguasa sebelumnya seperti Al-Mu’taz dan Al-Muhtadi. Oleh karena itu, Imam Al-Askari bersikeras dan berusaha agar kabar kelahiran putranya, Imam Mahdi a.s., tidak tersebar kecuali di antara para sahabat-sahabat pilihan dan budak-budak beliau.

Sikap dan perlakuan penguasa itu menyingkapkan sebuah fakta bahwa mereka dan umat manusia telah memahami secara benar, bahwa hadis Jabir ibn Samarah tidak sesuai dengan harapan mereka dan harapan para pendahulu mereka dari dinasti Umawiyah, dan bahwa  satu-satunya mishdaq (personifikasi) dari hadis tersebut adalah Ahlul Bait Nabi a.s. sebagai bandara wahyu dan Al-Quran.

Mereka yakin bahwa anak itu adalah Mahdi yang dinantikan yang telah disinggung oleh hadis-hadis yang mutawatir. Kalau bukan karena keyakinan ini, lalu bahaya apa yang dapat mengancam eksistensi mereka dari wujud seorang anak kecil yang umurnya tak lebih dari lima tahun.

Seorang ulama mengatakan, jika kelahiran itu memang betul tidak terjadi, lalu apa arti dari penangkapan budak-budak dan pengerahan para serdadu untuk mengawasi mereka dan menggeledah wanita mereka yang mengandung dalam tempo yang tidak bisa dibenarkan, di mana salah satu dari budak wanita Imam Al-Askari diawasi selama hampir dua tahun. Belum lagi pengusiran dan teror terhadap para sahabat Imam terhadap mereka, lalu penyebaran mata-mata untuk mencari kabar tentang Imam Mahdi dan pengawasan rumah beliau sedemikian ketat dan kerasnya.

Dari semua ini, lalu kenapa para penguasa tidak puas dengan apa yang dikatakan oleh Ja'far bahwa saudaranya mati tanpa meninggalkan keturunan? Tidakkah mereka lebih mampu memberikan hak waris kepadanya sehingga segala sesuatunya berakhir tanpa perlu melakukan tindakan bodoh yang menunjukkan ketakutan dan kekalutan mereka dari putra Imam Hasan Ajjalallah Ta’ala Farajahu Syarif (semoga Allah mempercepat kemunculannya)?.

Memang, ada yang mengatakan bahwa itikad kuat penguasa saat itu untuk memberikan hak-hak kepada pemiliknya adalah alasan yang membuat mereka untuk menyelidiki keberadaan putra beliau sehingga Ja'far tidak secara serta-merta mendominasi warisan imam Hasan hanya karena kesaksiannya itu.

Kami katakan bahwa tidak sewajarnya penguasa saat itu melakukan kontrol sebegitu ketatnya hanya untuk tujuan tersebut, bahkan seharusnya penguasa Abbasiyah memproses dan menyerahkan klaim Ja'far Al-Kadzzab kepada salah satu hakim, apalagi sekedar kasus warisan yang lumrah terjadi, sehingga ia secara leluasa dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, misalnya memanggil bibi Imam Hasan Askari  a.s., ibu, budak-budak wanita beliau dan kerabat dekat dari suku Bani Hasyim, lalu mendengarkan keterangan dan kesaksian mereka sehingga kasus itu menjadi tuntas.

Namun, sampainya kasus ini ke tangan elit tertinggi kekuasaan sebegitu cepatnya sementara jenazah Imam Al-Askari belum dikebumikan, dan keluarnya kasus ini dari lingkungan pengadilan yang semestinya ditangani di dalamnya, serta sikap zalim penguasa sejauh yang telah kita sebutkan, semua ini meyakinkan kita bahwa para penguasa saat itu telah mengetahui wujud Imam Mahdi yang dijanjikan; mata terakhir dari silsilah suci yang tak akan terputus dengan kematian Imam Kesebelas, terlebih ketika hadis ‘Tsaqolain’ Rasul saw. ini diriwayatkan secara mutawatir, bahwa:

“Dan keduanya (Al-Quran dan Ahlul Bait) tidak akan terpisah sehingga keduanya datang kepadaku di telaga surga kelak”.

Artinya, tidak lahirnya Imam Mahdi atau lenyapnya wujud beliau adalah sama dengan kepunahan ‘Al-Itrah’,  dan tidak seorang pun yang disebut dengan Imratul Mukminin dari dinasti Abbasiyah akan menerima konsekuensi ini; yaitu pengingkaran atas sabda Nabi yang agung, bahkan tidak pernah keluar dari mulut seorang muslim sekalipun kecuali mereka yang meremehkan ihwal pendustaan terhadap Nabi, atau mereka yang menipu diri sendiri dengan berupaya menakwil hadis ‘Tsaqalain’ dan menyimpangkannya dari maksud yang tidak sebenarnya.[6]

e. Pengakuan Ulama Ahli Sunnah atas

Lahirnya Imam Mahdi a.s.

Sayyid Tsamir Al-‘Amidi berkata: ”Pengakuan para tokoh fiqih, tafsir, hadis, sejarah, sastra dan bahasa dari ulama Ahli Sunnah telah menyatakan seratus lebih pengakuan yang begitu tegas mengenai lahirnya Imam Mahdi a.s. Sebagian menandaskan bahwa Muhammad ibn Al-Hasan Al-Mahdi adalah imam yang dijanjikan kemunculannya di akhir zaman. Pengakuan ini disusun sesuai urutan kehidupan para pengaku. Maka itu, pengakuan tersebut berurutan dengan urutan zamannya, sehingga seluruh para pengaku itu hidup sezaman dengan pengaku yang sebelumnya. Hal tersebut dimulai semenjak masa kegaiban singkat dan berlanjut hingga masa kita sekarang.

Pada lembaran berikutnya, kami akan menyebutkan pengakuan sebagian dari mereka yang kami temukan dalam sumber-sumber mereka. Selebihnya, kami cukup menyebutkan nama-nama selain mereka, karena tidak mungkin kita mencatat semuanya dalam pasal ini, di mana pengakuan dua puluh sembilan dari mereka yang termuat dalam kitab Ilzamun Nashib telah mencapai seratus halaman.[7]

Di samping itu, apa yang akan kami bawakan tanpa menyinggung sumbernya di catatan pinggir adalah alasan rujukan kami dari kitab-kitab Syi’ah Imamiyah yang lebih dahulu mengkaji   topik ini dengan mencatat juz, halaman, tempat dan tahun cetaknya. Dapat dikatakan bahwa pembahasan paling luas dalam topik ini adalah kitab Al-Mahdi Al-Muntadhar fi Nahjul Balaghah karya Syeikh Mahdi Faqih Imani. Ia menyebutkan sekitar 102 orang dari perawi Ahli Sunnah yang menyatakan pengakuan dan kesaksian mereka.[8] Syeikh Mahdi hanya menyebutkan nama mereka dan sumbernya termasuk juz dan halamannya, tanpa membahas redaksinya, dan boleh jadi terdesak untuk memastikan mediatornya secara definitif.

Sesungguhnya terdapat sekitar tiga puluh nama yang luput dari analisis Syeikh Mahdi, padahal mereka adalah referensi kami yang paling baik. Namun, kami tidak akan meliputnya sedikit pun, karena ulama selain kami telah melakukannya,[9] sehingga peran kami pada poin ini hanya sekedar upaya mengumpulkan dan menyusunnya menurut kurun waktu.[10]

Masih dari Syeikh Mahdi, bahwa terdapat 128 penulis dari ulama Ahli Sunnah yang mengulas Imam Mahdi a.s. dalam salah satu kitabnya; Al-Imam Ats-Tsani ‘Asyar min Aimmati Ahlil Bait. Jelas, kesaksian mereka memiliki nilai sejarah yang khas dan masyhur. Di antara nama-nama itu, ada yang hidup semasa dengan tahun kelahiran Imam Mahdi a.s. dan kegaiban singkatnya, yaitu:

1 Abu Bakar Ar-Ruyani, Muhammad ibn Harun,  wafat pada 307 H, dalam kitab Al- Musnad.

2.Ahmad ibn Ibrahim ibn Ali Al-Kindi, salah satu murid Ibnu Jarir Ath-Thabari, wafat pada 310 H.

3.Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Ats-Tsalj, Abu Bakar Al-Baghdadi, wafat pada 322 H, dalam kitab Mawalidul Aimmah yang dicetak dalam kitab Al-Fusulu Al-Asratu lil Ghaibah, karya Syeikh Mufid, dan kitab Nawadir Ar-Rawandi, cetakan Najaf, tahun 1370 H.

4.Mereka yang masa hidupnya dekat dengan ulama-ulama besar, seperti: Al-Kharazmi, wafat tahun 387 H dalam kitab Mafatihul Ulum, hal. 32-33, cetakan Leiden, 1895 M.

Sejenak Bersama  Para Pengingkar

Telah jelas dari yang kita uraikan, bahwa konsep Mahdiisme adalah masalah teologis sebelum menjadi masalah historis, dan argumentasi atasnya harus bersifat teologis sebelum merujuk argumentasi historis. Juga telah jelas sejumlah bukti sejarah yang mengindikasikan hal tersebut, sebagaimana telah jelas pula bahwa masalah misterius dan serbagaib seperti masalah Imam Mahdi sangat lumrah jika memang memunculkan para pengingkar, karena seseorang yang tersembunyi dari pandangan manusia karena satu dan lain hal bermaksud agar tidak seorang pun yang melihatnya, sehingga      jika manusia ditanya mereka akan menjawab “kami tidak melihatnya”, bahkan mereka yang masih termasuk kerabat dekat.

Dan telah kita sebutkan bahwa pengingkaran mereka terhadap masalah yang samar tidak bisa dijadikan sebagai bukti atas ketiadaan Imam Mahdi a.s. Inilah yang justru kekeliruan utama yang menjerat nalar para pengingkar kelahiran dan keberadaannya. Mereka berusaha mencari-cari bukti semacam itu dari sejarah. Dan tatkala menjumpai serangkaian data, mereka segera menganggapnya sebagai bukti atas ketaklahiran dan ketiadaan Imam Mahdi a.s., seperti data-data yang menyangkut perbedaan pendapat di dalam Syi’ah mengenai waktu kelahiran, nama Imam Mahdi, dan kesaksian Ja'far Al-Kadzzab; paman Imam Mahdi bahwa saudara-nya meninggal tanpa meninggalkan keturunan.

Sanggahan utama kita terhadap klaim mereka ialah bahwa metode sejarah itu tepat digunakan untuk menengahi persoalan empirik yang sepenuhnya dapat diakses dan dianalisis oleh para perawi dan sejarawan, seperti peristiwa perang Shiffin, tragedi Karbala dan lain sebagainya. Namun, metode tersebut tidak cukup untuk menengahi persoalan teologis yang pada dasarnya bersifat abstrak, kendati memberikan isyarat indriawi bagi orang-orang tertentu, sehingga jika masyarakat  umum ditanya tentangnya, mereka mengingkarinya. Apakah logis pengingkaran rakyat umum dijadikan sebagai argumen atas ketiadaan duduk persoalan yang sejak dahulu dan turun temurun diyakini oleh para penganutnya; bahwa persoalan tersebut tidak bisa disentuh secara indriawi kecuali oleh beberapa pribadi pilihan?

Seyogyanya, mereka yang ingin menelaah konsep Mahdiisme memulai dari metode teologis, bukan dari lorong sejarah, karena sebuah masalah yang disembunyikan dengan tujuan tertentu dari pandangan mata para kerabat dekat, tidak menutup kemungkinan munculnya perbedaan tentangnya, seperti tentang waktu kelahiran Imam dan nama ibunya, juga tidak tidak dapat digugurkan oleh sebuah kesaksian seperti kesaksian Ja'far al-Kadzdzab. Karena, jawabannya cukup jelas; bahwa dalam kondisi semacam ini, polemik seputar tahun kelahiran dan nama ibu Imam adalah fenomena alamiah yang muncul dari keinginan kuat Imam Hasan Al-Askari untuk menyembunyikan masalah ini serahasia mungkin dari pandangan kerabat dekat sebagai upaya waspada agar tidak tercium oleh penguasa dinasti Abbasiyah.

Dan upaya ini terhitung berhasil, mengingat Ja'far Al-Kadzdzab bersaksi bahwa saudaranya telah mati  tanpa meninggalkan anak. Imam Hasan Al-Askari a.s. menghendaki agar kelahiran putranya tidak diketahui saudaranya, dan agar tampak secara lahiriah bahwa beliau tidak memiliki keturunan. Langkah beliau di hadapan saudaranya ini adalah logis, kendati saudara itu bukan pembohong atau fasik, apalagi di hadapan Ja’f
  index next