
Salah satu Keputusan Konprensi Majelis Pengajaran Muhammadiyah yang diadakan di Pekalongan adalah mendirikan Fakultas Hukum dan Falsafah di Padang Panjang, yang secara resmi dibuka pada tanggal 3 Rabi’ulakhir 1375 H, bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1955. Namun disebabkan berbagai hal dan berdasarkan Keputusan Konprensi Majelis Pengajaran di Jakarta pada tahun 1956, Fakultas Hukum dan Falsafah di Padang Panjang dipindahkan ke Jakarta, dengan nama baru Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG), yang kembali diresmikan pada tanggal 18 Nopember 1957. Panitia peresmian diketuai oleh Bapak H. Arso Sosroatmodjo (Prof. SH), sedangkan pimpinan dipercayakan kepada Sugarda Purbakawatja (Prof.Dr).
Untuk pertama kali PTPG membuka jurusan Ilmu Mendidik, kurikulum yang berorientasi pada PTPG Negeri, kemudian pada tahun 1958 PTPG Muhammadiyah berubah nama menjadi FKIP, dan berada di bawah lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta, dengan Presiden Universitas yang pertama dipercayakan kepada dr. H. Ali Akbar. Sebagai Dekan FKIP ditunjuk R.H. Mubangid Ronodihardjo. Selanjutnya FKIP ini berkembang dengan membuka jurusan-jurusan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, masing-masing diketuai/dipimpin oleh G.B. Pasaribu dan Abbas Sutan Pamuncak Nan Sati.
Kemudian sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi di Indonesia maka pada tahun 1965, FKIP berubah nama dan berdiri sendiri menjadi Institut, yaitu Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Jakarta ( IKIP - MJ).
Pertumbuhan & Perkembangan Universitas Muhammadiyah JakartaProses selanjutnya Universitas Muhammadiyah Jakarta mengalami perkembangan yang pesat. Pada tanggal 21 September 1961 dibuka Fakultas Kesejahteraan Sosial (FKS) yang diprakarsai oleh Bapak Mulyadi Djojomartono (alm) yang pada waktu itu mejabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia. Dekan pertama FKS dipercayakan kepada Prof. Mr. H. Sumantri Praptokusumo (alm), yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Sosial RI.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 1963 Universitas Muhammadiyah Jakarta setelah dikukuhkan pendiriannya mengembangkan dirinya lebih lanjut, dengan mendirikan tiga Fakultas yaitu Fakultas Hukum dengan Dekan H.M.S. Mintardja, S.H. yang kemudian digantikan oleh Ushuluddin, S.H., Fakultas Ekonomi dengan Dekan pertamanya Soeroto Kartosoedarmo, S.H. dan Fakultas Teknik dengan Dekan pertamanya Ir. Slamet Izzan.
Setelah dikukuhkan pendiriannya dengan Akte Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo,S.H di Jakarta dengan nomor 71 tanggal 19 Juni 1963, hingga saat ini (1998) Universitas Muhammadiyah Jakarta memiliki 7 (tujuh) Fakultas, Program Diploma III dan Program Pascasarjana dengan 2 (dua) Program Studi yaitu :
Dalam sejarah perkembangannya Universitas Muhammadiyah Jakarta pernah menempati beberapa lokasi kampus sebagai tempat kegiatannya, yaitu:
Universitas Muhammadiyah Jakarta bertujuan:
Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan yang berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia yang Islami dan secara ilmiah, melakukan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
3. FungsiUntuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas, Universitas Muhammadiyah Jakarta mempunyai fungsi:
Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai salah satu amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah menyadari sepenuhnya peranan, fungsi dan tugas pokoknya yang sangat strategis, terutama dalam pengembangan dan peningkatan bidang IPTEK secara kreatif dan inovatif.
Kesadaran akan peranan strategis tersebut didorong dan dimotivasi oleh:
Atas dasar pemikiran di atas dan sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Q.9: 128 yang berbunyi: " Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri yang sangat prihatin atas penderitaanmu, ingin berjihad untuk mengangkatmu (dari penderitaanmu tersebut), amat kasih dan sayang terhadap orang-orang yang mukmin"
Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan penuh kesadaran memilih Pola Ilmiah Pokok yaitu: ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (IPTEK), KHUSUSNYA PENGEMBANGAN IPTEK UNTUK MASYARAKAT DESA (TEKNOLOGI PEDESAAN).
Masyarakat pedesaan yang dimaksud di atas adalah meliputi desa perkotaan dan desa yang letaknya di luar kota yang berada dalam kondisi memerlukan upaya-upaya pengembangan. Pengembangan IPTEK untuk masyarakat desa dimaksud sebagai proses penciptaan, penerapan IPTEK yang sesuai dengan kebutuhan sehingga diharapkan masyarakat desa dapat memperbaiki tingkat kehidupannya dan pada gilirannya ikut terlibat dalam upaya mencapai masyarakat utama.
Pola Ilmiah Pokok yang dikemukakan tersebut di atas merupakan tema sentral bagi fakultas-fakultas dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah jakarta. Karena itu diharapkan pengembangan IPTEK baik di FISIP, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Agama Islam, harus berorientasi pada pengembangan IPTEK pedesaan.
Oleh karena itu Universitas Muhammadiyah Jakarta berkewajiban membina, mengembangkan dan meningkatkan fakultas-fakultas yang mengasuh ilmu-ilmu murni/kealaman (natural sciences) bersebelahan dengan pembenagunan dan peningkatan fakultas-fakultas yang mengasuh ilmu -ilmu sodial (social sciences) serta fakultas-fakultas yang mengasuh ilmu-ilmu kerohanian (humaniora sciences) dalam kebulatan/ keutuhannya.
Sejalan dengan itu barisan-barisan ilmu-ilmu murni perlu pula diperkuat dengan membuka Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, di samping Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian yang telah ada.
Dengan demikian diharapkan Universitas Muhammadiyah Jakarta kelak akan tampil sebagai Universitas terkemuka, yang menjadi " agent of development" di Indonesia khususnya, dunia Islam pada umumnya, yang darinya akan lahir ilmuwan-ilmuwan yang handal di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi http://www.umj.ac.id/ !